Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2013

Premire BKU - Aplikasi Pembukuan Bendahara Pengeluaran APBN

Bagi teman-teman Bendahara Pengeluaran, tentu sudah menjadi kewajiban pokok untuk mencatat transaksi pengeluaran kas dalam suatu catatan pembukuan tersendiri. Kalo ga percaya, buka aja PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara. Terus, bagaimana cara pencatatan dan pembukuan atas transaksi-transaksi pengeluaran uang negara? Sesuai dengan PMK No. 73 Tahun 2008 dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 setiap Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan Pembukuan dan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).  Biar gampang ngerjainnya, siapa tau Aplikasi BKU sederhana ini dapat memudahkan teman-teman dalam menyusun BKU nya masing-masing. Aplikasinya saya beri nama PREMIRE BKU.  Berikut tampilannya! PREMIRE BKU versi 7.0.1 ini dibuat dengan menggunakan Excel 2010, bukannya sok hebat make Office 2010, tapi memang adanya cuman itu waktu dikasih sama kantor isinya udah Office

Pajak atas Belanja ATK

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pembukuan atas transaksi Belanja ATK. (PPh Pasal 22 dan PPN) Contoh kasus: Tanggal 5 November 2013, KPU Kab. Ceurape Weuk Sen membeli ATK pada CV PREMIRE (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-912.000) senilai Rp 4.730.000,- Penghitungan Pajaknya: Belanja barang senilai Rp 4.730.000,- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 100/110  x Rp 4.730.000,-   =  Rp   4.300.000,- PPN yang harus dipungut : 10%  x  Rp 4.300.000,-    =  Rp     430.000,- PPh Psl 22 yg harus dipungut : 1,5%  x  Rp 4.300.000,-   =  Rp         64.500,- Catatan : ## Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,- ## Pembelian ATK sebesar 1.000.000,- kebawah tidak dikenakan PPN ataupun PPh Pasal 22 ## Pembelian ATK diatas 1.000.000,- s.d 2.000.000,- hanya dikenakan PPN 10% saja. ## Pembelian ATK diatas 2.000.000,- harus dikenakan PPN 10% seka