Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PPK PPS

SPJ Badan Penyelenggara Adhoc PPK PPS Tahun 2014

Untuk kemudahan dan kelancaran dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut saya sertakan contoh Format bentuk pertanggungjawaban anggaran yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Sekretariat PPK dan PPS dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2014. Untuk mencegah rasa ketidak percayaan oleh para PPK/PPS/KPPS/Linmas, dan untuk transparansi anggaran, Setiap Sekretaris PPK/PPS disarankan untuk menggandakan/memperlihatkan Foto Copy DIPA Anggaran Badan Penyelenggara Adhoc TA 2014 yang diterima dari KIP Singkil kepada seluruh anggota PPK/PPS masing-masing.   Yang Perlu diperhatikan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban ini adalah : Semua Transaksi Belanja Barang, Honorarium bulanan, maupun transaksi penyaluran dana dari PPK kepada PPS selalu dibuat tanda terima resmi/sah (bermaterai secukupnya) dari pihak yang menerima kepada pihak yang menyerahkan; Semua transaksi pener...

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan

Dalam Dipa KPU Tahun 2014, terdapat penambahan belanja sewa kendaraan roda dua untuk PPK selama 9 bulan. Untuk melengkapi dan melakukan Pembinaan SPJ Sekretariat PPK, Berikut contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Roda Dua untuk PPK. Silahkan download : 1. Perjanjian Sewa lengkap (pdf) 2. Perjanjian Sewa (Docx-2010) 3. Bukti Tanda Terima (Docx-2010) Semoga bermanfaat.

Pajak atas Belanja ATK

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pembukuan atas transaksi Belanja ATK. (PPh Pasal 22 dan PPN) Contoh kasus: Tanggal 5 November 2013, KPU Kab. Ceurape Weuk Sen membeli ATK pada CV PREMIRE (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-912.000) senilai Rp 4.730.000,- Penghitungan Pajaknya: Belanja barang senilai Rp 4.730.000,- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 100/110  x Rp 4.730.000,-   =  Rp   4.300.000,- PPN yang harus dipungut : 10%  x  Rp 4.300.000,-    =  Rp     430.000,- PPh Psl 22 yg harus dipungut : 1,5%  x  Rp 4.300.000,-   =  Rp         64.500,- Catatan : ## Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,- ## Pembelian ATK sebesar 1.000.000,- kebawah tidak dikenakan PPN ataupun PPh Pasal 2...