Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pembukuan atas transaksi Belanja ATK.
(PPh Pasal 22 dan PPN)
(PPh Pasal 22 dan PPN)
Contoh kasus:
Tanggal 5 November 2013,
KPU Kab. Ceurape Weuk Sen membeli ATK pada CV PREMIRE (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-912.000) senilai Rp 4.730.000,-
Penghitungan Pajaknya:
Belanja barang senilai Rp 4.730.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
100/110 x Rp 4.730.000,- = Rp 4.300.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
100/110 x Rp 4.730.000,- = Rp 4.300.000,-
PPN yang harus dipungut :
10% x Rp 4.300.000,- = Rp 430.000,-
10% x Rp 4.300.000,- = Rp 430.000,-
PPh Psl 22 yg harus dipungut :
1,5% x Rp 4.300.000,- = Rp 64.500,-
1,5% x Rp 4.300.000,- = Rp 64.500,-
Catatan :
##
Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp 4.300.000,- Rp 129.000,-
##
Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp 4.300.000,- Rp 129.000,-
##
Pembelian ATK sebesar 1.000.000,- kebawah tidak dikenakan PPN ataupun PPh Pasal 22
Pembelian ATK sebesar 1.000.000,- kebawah tidak dikenakan PPN ataupun PPh Pasal 22
##
Pembelian ATK diatas 1.000.000,- s.d 2.000.000,- hanya dikenakan PPN 10% saja.
Pembelian ATK diatas 1.000.000,- s.d 2.000.000,- hanya dikenakan PPN 10% saja.
##
Pembelian ATK diatas 2.000.000,- harus dikenakan PPN 10% sekaligus PPh pasal 22 sebesar 1,5%. (seperti contoh diatas).
Pembelian ATK diatas 2.000.000,- harus dikenakan PPN 10% sekaligus PPh pasal 22 sebesar 1,5%. (seperti contoh diatas).
Penyetoran Pajaknya:
Untuk penyetoran pajak, Dibuat SSP dengan menggunakan Nomor NPWP CV. PREMIRE. Pajaknya langsung disetor saja, jangan ditunda-tunda. Entar tanggal penyetorannya juga dibukukan soalnya. Yaitu dicatat di buku BKU, dan di buku BP Pajak.
Jika Rekanan tidak memiliki NPWP, maka SSP nya dapat dibuat dengan menggunakan NPWP Bendahara (NPWP Kantor), tetapi jangan lupa PPh ps 22 hrs dipotong 2x lipat / 200%.
Pelaporannya:
Setelah disetor, PPh ps 22 jg hrus dilaporkan. Pelaporannya dibuat dengan menggunakan formulir SPT Masa PPH ps 22. Tetapi pada kolom NPWP diisi No. NPWP kantor, bukan NPWP rekanan, meskipun rekanan memiliki NPWP. Karena pada SPT Masa itu NPWP nya diisi No. NPWP yg melaporkannya (Bendahara Pengeluaran).
Assalamu'alaikum mas ini masih di pake sampai sekarang yah? klo boleh tau PMK tahun berapa yah ini?
ReplyDeleteHingga hari ini masih...
Deletetks yah
ReplyDeleteSama-sama
DeleteKlo pembelian seperti ini
ReplyDelete1. kertas a4 750.000
2. Foto copy 450.000
3. Kertas sampul 250.000
Apakah ini dikenakan pajak? Kan total prncatatan di kwitansi lebih 1 juta...
Semoga membantu:
DeleteBelanja diatas menurut saya boleh 1 kwitansi boleh 2 kwitansi, yang penting bisa membedakan antara belanja ATK dan belanja foto copy, tergantung SPj Anda.
Untuk ATK karena 1jt maka kena PPN, sedangkan foto copy dikenakan PPh 23.
cmiiw
Selama ini sih saya menggabungkan SPJ Fotocopy dan ATK.
DeleteBaru tahu bole dipecah dipisahin fotocopy tersendiri.
Tapi secara logika pajak sih, Fotocopy itu memang dianggap Jasa.
Seperti kasus service dan Ganti oli mobil dinas.
Itu di faktur digabung semua sama bengkelnya.
Cont:
Oli 1.200.000
Ban 4.000.000
Jasa service 500.000
Total 5.700.000,-
Langsung digabung semua kena ppn 10% dan PPh 1,5%
Semoga membantu:
DeleteBelanja diatas menurut saya boleh 1 kwitansi boleh 2 kwitansi, yang penting bisa membedakan antara belanja ATK dan belanja foto copy, tergantung SPj Anda.
Untuk ATK karena 1jt maka kena PPN, sedangkan foto copy dikenakan PPh 23.
cmiiw
uktu atk yang jumlahnya 1 juta kena ppn ya ???
ReplyDeletegan, cara hitung ppn nya gimananya...???
ReplyDeleteyang nentuin, harga barang, apa harga barang + PPN ???
misalnya harga barang 1.000.000 kena ya ???
Harga barang 1juta kena PPN 10%.
DeletePPN dikenakan atas harga barang.
selamat pagi, jika pembeli ATK nya itu humas pemerintahan apakah dikenakan PPh 22 '
ReplyDeletetrims
Iya.. kena.
DeleteTp yang dikenakan Tokonya. Bukan Humas nya.
Humas mungut PPN dan PPh 22 dari Toko tsb.
fotocopy kena pph 23, cara hitungnya bgmn?
ReplyDeleteJika diatas 1jt kena PPN + PPh 22 jika diatas 2jt.
DeleteCara hitung Sesuai contoh diatas.
minta info untuk jenis setoran yang di pakai untuk membayar pajak atk apa ya ?
ReplyDeleteJenis setoran tergantung kondisi,
DeleteKalau saya sering make 300 dan 320
Kode lengkapnya bs lihat di Website Pajak, Bu..
https://www.online-pajak.com/id/daftar-kode-akun-pajak-kap-kode-jenis-setoran-kjs-ebilling-pajak
Itu pajak PPh psl 22 rumusnya 1,5%x DPP (4300000) atau 1,5%xNilai pembelian barang (4730000)..
ReplyDeleteNilai DPP, Bu.. Nilai sebelum penambahan PPN
Deletemas mau tanya knp DPPnya kok 100/110?
ReplyDeleteItu rumus matematika, Mas Hanif.
ReplyDeleteMencari nilai sebelum penambahan Pajak.
Kalau disekolah dulu rumusnya begini : m/m+i untuk mencari nilai sebelum penambahan persen. dan rumus m/m-i untuk mencari nilai sebelum pengurangan persen (Contoh, mencari harga baju sebelum diskon).
Kalau atk senilai 4.8 juta hitung pajaknya gmn?
ReplyDeleteIkuti aja ilustrasi diatas,
Delete4.8jt itu uda termasuk pajak apa belum?
Kalau belum termasuk pajak, tinggal tambahin PPN 10%:
DPP = 4.800.000
PPN = 480.000
Nilai Kwitansi = 5.280.000,-
PPh 1,5% x 4.800.000 = xxx
(jadi, yg harus dipungut PPN 10% x 4.8jt dan PPh 1,5% x 4.8jt)
___
Kalau sudah termasuk Pajak, maka
Hitung DPP dulu (100/110) x 4.8jt = Nilai A
PPn = 10% x Nilai A
PPh = 1.5% x Nilai A
Nilai kuintansi itu total DPP n PPN. Walaupun nilai di anggaran 4.8 jt.. Tapi harus mencatatnya sbsar itu ya.. 5280.000 ya..?
ReplyDeleteKlw atk 13.788.000 cara hitung pajaknya, gimana?
ReplyDelete