Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perpajakan

Pajak atas Belanja ATK

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pembukuan atas transaksi Belanja ATK. (PPh Pasal 22 dan PPN) Contoh kasus: Tanggal 5 November 2013, KPU Kab. Ceurape Weuk Sen membeli ATK pada CV PREMIRE (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-912.000) senilai Rp 4.730.000,- Penghitungan Pajaknya: Belanja barang senilai Rp 4.730.000,- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 100/110  x Rp 4.730.000,-   =  Rp   4.300.000,- PPN yang harus dipungut : 10%  x  Rp 4.300.000,-    =  Rp     430.000,- PPh Psl 22 yg harus dipungut : 1,5%  x  Rp 4.300.000,-   =  Rp         64.500,- Catatan : ## Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,- ## Pembelian ATK sebesar 1.000.000,- kebawah tidak dikenakan PPN ataupun PPh Pasal 2...