Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pembukuan atas transaksi Belanja ATK. (PPh Pasal 22 dan PPN) Contoh kasus: Tanggal 5 November 2013, KPU Kab. Ceurape Weuk Sen membeli ATK pada CV PREMIRE (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-912.000) senilai Rp 4.730.000,- Penghitungan Pajaknya: Belanja barang senilai Rp 4.730.000,- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 100/110 x Rp 4.730.000,- = Rp 4.300.000,- PPN yang harus dipungut : 10% x Rp 4.300.000,- = Rp 430.000,- PPh Psl 22 yg harus dipungut : 1,5% x Rp 4.300.000,- = Rp 64.500,- Catatan : ## Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp 4.300.000,- Rp 129.000,- ## Pembelian ATK sebesar 1.000.000,- kebawah tidak dikenakan PPN ataupun PPh Pasal 2...