Untuk kemudahan dan kelancaran dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berikut saya sertakan contoh Format bentuk pertanggungjawaban anggaran yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Sekretariat PPK dan PPS dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2014.
Untuk mencegah rasa ketidak percayaan oleh para PPK/PPS/KPPS/Linmas, dan untuk transparansi anggaran, Setiap Sekretaris PPK/PPS disarankan untuk menggandakan/memperlihatkan Foto Copy DIPA Anggaran Badan Penyelenggara Adhoc TA 2014 yang diterima dari KIP Singkil kepada seluruh anggota PPK/PPS masing-masing.
Yang Perlu diperhatikan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban ini adalah :
- Semua Transaksi Belanja Barang, Honorarium bulanan, maupun transaksi penyaluran dana dari PPK kepada PPS selalu dibuat tanda terima resmi/sah (bermaterai secukupnya) dari pihak yang menerima kepada pihak yang menyerahkan;
- Semua transaksi penerimaan/pengeluaran dana selalu dicatat (dibukukan) kedalam Buku Kas Umum (BKU);
- Pembayaran Honorarium PPK/PPS memperhitungkan PPh Pasal 21 (Final);
- Pembayaran Belanja Bahan (ATK dan Penggandaan Dokumen) tidak dikenakan PPN maupun PPh dikarenakan anggaran belanja bahan untuk PPK/PPS/KPPS masih dibawah 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan; sedangkan untuk PPh atas Belanja Sewa dan Konsumsi (berapapun nilainya) tetap memperhitungkan PPh Pasal 23.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download format/bentuk Pertanggungjawaban yang harus dipersiapkan Sekretariat PPK/PPS dalam Drive Google dibawah ini:
Klik Link download tersebut, lalu silahkan download semua file pada folder-folder yang telah saya pisah-pisahkan.Jika ada masukan/tanggapan, silahkan berkomentar dibawah dengan bahasa yang baik, terimakasih.
TERIMAKASIH UNTUK BERBAGINYA
ReplyDeleteTERIMAKASIH TELAH BERBAGI
ReplyDelete